PELAYANAN ADMINISTRASI PENDUDUK (PENGURUSAN KARTU KELUARGA)

PERSYARATAN PERMOHONAN KK BARU (BILA ADA PERUBAHAN DATA ANGGOTA KELUARGA)

Pemohon datang Kantor Desa dengan membawa persyaratan : 

1. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat;

2. Fotocopy Akta Nikah;

3. Fotocopy Akte Kelahiran;

4. Fotocopy Ijazah Terakhir ;

5. Kartu Keluarga  (KK) Asli (apabila ada perubahan KK);

6. Surat Pengantar Keterangan Pindah Datang SKPWNI (bila ada anggota keluarga pindah masuk)

7. Bila KK Asli Hilang melampirkan Surat Keterangan Kehilangan KK

=======================================================================

PERSYARATAN MENGURUS KK BARU (BILA KK ASLI HILANG)

Pemohon datang Kantor Desa dengan membawa persyaratan : 

1. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat;

2. Fotocopy KK;

3. Fotocopy KTP;

4. Membawa Surat Pengantar dari Desa ke POLSEK/POLRES

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang dari POLSEK/POLRES Pemohon datang ke Kantor DINDUKCAPIL untuk penerbitan KK baru


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat