PERSYARATAN PERMOHONAN KK BARU (BILA ADA PERUBAHAN DATA ANGGOTA KELUARGA)
Pemohon datang Kantor Desa dengan membawa persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat;
2. Fotocopy Akta Nikah;
3. Fotocopy Akte Kelahiran;
4. Fotocopy Ijazah Terakhir ;
5. Kartu Keluarga (KK) Asli (apabila ada perubahan KK);
6. Surat Pengantar Keterangan Pindah Datang SKPWNI (bila ada anggota keluarga pindah masuk)
7. Bila KK Asli Hilang melampirkan Surat Keterangan Kehilangan KK
=======================================================================
PERSYARATAN MENGURUS KK BARU (BILA KK ASLI HILANG)
Pemohon datang Kantor Desa dengan membawa persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW Setempat;
2. Fotocopy KK;
3. Fotocopy KTP;
4. Membawa Surat Pengantar dari Desa ke POLSEK/POLRES
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang dari POLSEK/POLRES Pemohon datang ke Kantor DINDUKCAPIL untuk penerbitan KK baru
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook