VISI DAN MISI
- VISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat desa, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Nampirejo dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi. Adapun Visi Kepala Desa Nampirejo adalah “TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG AGAMIS, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA, KONDUSIF DAN INOVATIF”.
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Nampirejo baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 (enam) tahun ke depan Desa Nampirejo mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Visi tersebut memiliki makna sebagai berikut:
- Agamis adalah suatu kondisi masyarakat dimana selain terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Desa, juga terpenuhinya kebutuhan rohani dengan sikap dan akhlak mulia yang sesuai pemahaman penghayatan ajaran agama dan didukung kebebasan menjalankan ajaran agama serta toleransi antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Adil adalah suatu kondisi masyarakat tercukupi kebutuhan sesuai dengan kebutuhannya dan mendapatkan pemerataan secara adil dalam pembangunan sarana prasarana dan pembangunan sumber daya manusia di Desa.
- Makmur adalah suatu kondisi masyarakat tercukupinya kebutuhan pokok lahiriah dan batiniah bagi masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas maupun taraf kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
- Sejahtera adalah adalah suatu kindisi masyarakat dimana mereka tercukupi kebutuhannya baik kebutuhan jasmani maupun rohani sehingga memiliki kualitas hidup yang layak.
- Kondusif adalah suatu kondisi masyarakat dimana terciptanya pertahanan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan peribadatan, kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial budaya.
- Inovatif adalah suatu kondisi masyarakat dimana mereka mampu memanfaatkan ketrampilan dan pengalaman untuk menciptakan produk baru sehingga akan menambah nilai guna dan kemanfaatan.
VISI DAN MISI
- VISI
-
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat desa, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Nampirejo dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi. Adapun Visi Kepala Desa Nampirejo adalah “TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG AGAMIS, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA, KONDUSIF DAN INOVATIF”.
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Nampirejo baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 (enam) tahun ke depan Desa Nampirejo mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Visi tersebut memiliki makna sebagai berikut:
- Agamis adalah suatu kondisi masyarakat dimana selain terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Desa, juga terpenuhinya kebutuhan rohani dengan sikap dan akhlak mulia yang sesuai pemahaman penghayatan ajaran agama dan didukung kebebasan menjalankan ajaran agama serta toleransi antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Adil adalah suatu kondisi masyarakat tercukupi kebutuhan sesuai dengan kebutuhannya dan mendapatkan pemerataan secara adil dalam pembangunan sarana prasarana dan pembangunan sumber daya manusia di Desa.
- Makmur adalah suatu kondisi masyarakat tercukupinya kebutuhan pokok lahiriah dan batiniah bagi masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas maupun taraf kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
- Sejahtera adalah adalah suatu kindisi masyarakat dimana mereka tercukupi kebutuhannya baik kebutuhan jasmani maupun rohani sehingga memiliki kualitas hidup yang layak.
- Kondusif adalah suatu kondisi masyarakat dimana terciptanya pertahanan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan peribadatan, kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial budaya.
- Inovatif adalah suatu kondisi masyarakat dimana mereka mampu memanfaatkan ketrampilan dan pengalaman untuk menciptakan produk baru sehingga akan menambah nilai guna dan kemanfaatan.